Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 24 Feb 2025 13:59 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Pilkada Barito Utara


					Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

PanselaNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara 2024 dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, berhasil membuktikan adanya pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA  Caleg DPR RI dari Partai PAN Gelar Kampanye Dialogis dan Tatap Muka Pemilu 2024 di Krejengan

Dalam sidang Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Permohonan dikabulkan untuk sebagian.” MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu (Kecamatan Teweh Tengah) dan TPS 04 Desa Malawaken (Kecamatan Teweh Baru) selambatnya 30 hari pascaputusan. Hasil PSU wajib digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan.

BACA JUGA  Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

Baca juga: KPU Tetapkan Sugiri Sancoko – Lisdyarita Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih: Tak Ada Lagi Ruang Gugatan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, PSU diperlukan karena pelanggaran sistemik, termasuk pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian data pemilih di TPS 01 Melayu. Sementara di TPS 04 Malawaken, KPU dinilai lalai memverifikasi identitas pemilih sesuai Peraturan KPU No.17/2024.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Karanganyar, 3 Orang Diamankan

KPU Barito Utara juga dinyatakan membatalkan Keputusan No.821/2024 sepanjang terkait hasil di dua TPS tersebut. Putusan ini memperkuat temuan Bawaslu setempat yang sebelumnya merekomendasikan tindakan korektif. (MK)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

Ahmad Luthfi Akan Kawal Penanganan Kasus Meninggalnya Mozza hingga Tuntas

7 September 2026 - 07:31 WIB

Curi HP, Seorang Pemuda di Puhpelem Wonogiri Diamankan Polisi

5 September 2026 - 20:21 WIB

Rokok Ilegal 1,65 Juta Batang Dimusnahkan di Wonogiri, Polres Tegaskan Komitmen Berantas Peredarannya

31 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Bawa Sabu, Pria Asal Jebres Solo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri      

29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

28 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Trending di Berita Terkini