Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 24 Feb 2025 13:59 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Pilkada Barito Utara


					Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

PanselaNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara 2024 dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, berhasil membuktikan adanya pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA  Surat Suara dan Alat Bantu Coblos Bagi Tuna Netra Tiba di KPUD Wonogiri

Dalam sidang Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Permohonan dikabulkan untuk sebagian.” MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu (Kecamatan Teweh Tengah) dan TPS 04 Desa Malawaken (Kecamatan Teweh Baru) selambatnya 30 hari pascaputusan. Hasil PSU wajib digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan.

BACA JUGA  Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: KPU Tetapkan Sugiri Sancoko – Lisdyarita Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih: Tak Ada Lagi Ruang Gugatan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, PSU diperlukan karena pelanggaran sistemik, termasuk pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian data pemilih di TPS 01 Melayu. Sementara di TPS 04 Malawaken, KPU dinilai lalai memverifikasi identitas pemilih sesuai Peraturan KPU No.17/2024.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: Adabnya Jawa Tengah Itu Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

KPU Barito Utara juga dinyatakan membatalkan Keputusan No.821/2024 sepanjang terkait hasil di dua TPS tersebut. Putusan ini memperkuat temuan Bawaslu setempat yang sebelumnya merekomendasikan tindakan korektif. (MK)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tembakau Sintetis dan Obat Keras, Dua Pemuda Diamankan

22 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

22 Juli 2026 - 20:11 WIB

Oknum Anggota Polres Wonogiri Dilaporkan Dalam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

20 Juli 2026 - 18:56 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Kurir Sabu di Kota Semarang, 12 Paket Sabu Disita

18 Juli 2026 - 10:55 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

15 Juli 2026 - 15:09 WIB

Ahmad Luthfi Dukung OTT KPK di Sukoharjo: Tak Ada Toleransi Korupsi, Semua Sama di Muka Hukum

10 Juli 2026 - 16:27 WIB

Trending di Berita Terkini