Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 24 Feb 2025 13:59 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Pilkada Barito Utara


					Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

PanselaNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara 2024 dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, berhasil membuktikan adanya pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA  1.747 Orang Diamankan Polisi Terkait Kerusuhan di Jateng, Mayoritas Masih Dibawah Umur

Dalam sidang Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Permohonan dikabulkan untuk sebagian.” MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu (Kecamatan Teweh Tengah) dan TPS 04 Desa Malawaken (Kecamatan Teweh Baru) selambatnya 30 hari pascaputusan. Hasil PSU wajib digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan.

BACA JUGA  Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, STY Pastikan Persiapan Timnas Maksimal

Baca juga: KPU Tetapkan Sugiri Sancoko – Lisdyarita Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Terpilih: Tak Ada Lagi Ruang Gugatan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, PSU diperlukan karena pelanggaran sistemik, termasuk pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian data pemilih di TPS 01 Melayu. Sementara di TPS 04 Malawaken, KPU dinilai lalai memverifikasi identitas pemilih sesuai Peraturan KPU No.17/2024.

BACA JUGA  Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, 5 Orang Meninggal, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Sebagai Tersangka

KPU Barito Utara juga dinyatakan membatalkan Keputusan No.821/2024 sepanjang terkait hasil di dua TPS tersebut. Putusan ini memperkuat temuan Bawaslu setempat yang sebelumnya merekomendasikan tindakan korektif. (MK)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelajar di Kajoran Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Viral Live Pocong di Sragen, Polda Jateng Tegaskan Konten Demi Sensasi yang Resahkan Warga Akan Ditindak

28 Mei 2026 - 16:54 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan di Manyaran Wonogiri

21 Mei 2026 - 19:41 WIB

Polda Jateng Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Koperasi BLN, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban

21 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polres Wonogiri Sukses Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G

18 Mei 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Terkini