PanselaNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara 2024 dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, berhasil membuktikan adanya pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam sidang Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Permohonan dikabulkan untuk sebagian.” MK memerintahkan KPU Barito Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu (Kecamatan Teweh Tengah) dan TPS 04 Desa Malawaken (Kecamatan Teweh Baru) selambatnya 30 hari pascaputusan. Hasil PSU wajib digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, PSU diperlukan karena pelanggaran sistemik, termasuk pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian data pemilih di TPS 01 Melayu. Sementara di TPS 04 Malawaken, KPU dinilai lalai memverifikasi identitas pemilih sesuai Peraturan KPU No.17/2024.
KPU Barito Utara juga dinyatakan membatalkan Keputusan No.821/2024 sepanjang terkait hasil di dua TPS tersebut. Putusan ini memperkuat temuan Bawaslu setempat yang sebelumnya merekomendasikan tindakan korektif. (MK)














