Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Agu 2025 17:16 WIB

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI


					Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI Perbesar

Kalender 18 Agustus 2025

 

PanselaNews.com [JAKARTA]– Pemerintah resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA  Semangat Idul Adha, Polda Jateng Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Warga dan Kaum Dhuafa

Dengan perubahan ini, tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin setelah peringatan HUT ke-80 RI, resmi menjadi cuti bersama tambahan.

Rapat penetapan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [Kemenko PMK] pada Rabu [07/08/2025], dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA  Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 Selama 14 Hari

Melalui Menko PMK, Pratikno, keputusan SKB kemudian ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

BACA JUGA  Bikin Haru! Kapolres Grobogan Sambangi Bocah 7 Tahun yang Hidup dengan Sang Ibu Penyandang Gangguan Jiwa

Penambahan cuti bersama ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga diharapkan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal, terutama melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Deputi Warsito.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Tangani Informasi Palsu dan Hoaks, Diskomdigi Jateng Perkuat Kolaborasi Wujudkan “Padhang”

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Diskominfo Trenggalek Dukung Penguatan Informasi Keimigrasian 

2 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Trending di Berita Terkini