Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Okt 2025 20:11 WIB

Pemkab Pacitan Keluarkan SE, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi


					Pemkab Pacitan Keluarkan SE, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Perbesar

Foto:ilustrasi tempat karaoke. 

 

PanselaNews.com [PACITAN] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/2873/408.50/2025 yang mengatur dan membatasi jam operasional tempat usaha hiburan malam dan karaoke di wilayah Pacitan.

Kebijakan ini ditetapkan pada 13 Oktober 2025, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat usaha hiburan malam, seperti diskotek, pub, kelab malam, dan karaoke, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB.

BACA JUGA  Indonesia-Yordania Jalin Kerja Sama Water Management & Gandum

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Pariwisata.

Selain pembatasan jam, surat edaran ini juga mengatur beberapa poin penting yang wajib dipatuhi pengelola, yaitu yang pertama setiap penyelenggara wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Gaji Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diperkirakan Rp1,8 Miliar per Bulan

“Pengelola wajib menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan,”kata Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho, dalam keterangannya di SE tersebut.

Selain itu, Heru mengatakan dalam surat tersebut, pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi atau dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Usai Apel Pagi, Personil Polres Wonogiri Lakukan Kurve di Patung Bedol Desa, Wujudkan Lingkungan Wisata yang Bersih dan Humanis

“Pemkab Pacitan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha,”demikian surat edaran tersebut. (*)

Editor: Sarno Kenes
Sumber:Pacitanku.com

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini