Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Apr 2025 10:50 WIB

Pemutihan Pajak Jateng 2025: 600+ Kendaraan Serbu Samsat


					Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 oleh Pemprov Jawa Tengah disambut antusias masyarakat. Pada hari pertama, Selasa, 8 April 2025, ratusan wajib pajak memadati Samsat Semarang II Srondol, Kota Semarang/ Foto: Syahidan Perbesar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 oleh Pemprov Jawa Tengah disambut antusias masyarakat. Pada hari pertama, Selasa, 8 April 2025, ratusan wajib pajak memadati Samsat Semarang II Srondol, Kota Semarang/ Foto: Syahidan

Hari Pertama Program, Antrian Mengular di Semarang

PanselaNews.com, Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 oleh Pemprov Jawa Tengah disambut antusias masyarakat. Pada hari pertama, Selasa, 8 April 2025, ratusan wajib pajak memadati Samsat Semarang II Srondol, Kota Semarang, hingga antrian kendaraan mengular ke jalanan. Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena, mencatat lebih dari 600 kendaraan melakukan cek fisik hingga siang hari. “Wajib pajak membludak setelah Gubernur Jateng umumkan penghapusan denda PKB,” ujarnya. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Trenggalek Apresiasi Pelaksanaan Musrena Keren di Pantai Prigi 360

Pemutihan ini menghapus tunggakan dan denda PKB dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, program ini bertujuan membangun database pajak untuk 2026, mengingat piutang pajak saat ini mencapai Rp3 triliun. “Pemutihan ini untuk kembalikan data kendaraan yang belum bayar pajak,” katanya di Forum Berlian Ngopeni Nglakoni, Gedung Merah Putih, 8 April 2025. Luthfi juga meminta bupati/wali kota ikut menagih pajak setelah database terbentuk.

BACA JUGA  Sanken Cikarang Tutup Juni 2025, Ratusan Karyawan Terancam PHK Massal

Baca juga: Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Ahmad Luthfi Ajak Warga ke Samsat

Antusiasme wajib pajak juga dipicu libur panjang pasca-Lebaran, mendorong banyak masyarakat memanfaatkan program ini. Samsat Semarang II bahkan menambah loket, tenda, dan kursi untuk melayani lonjakan wajib pajak. Widasena mengajak masyarakat Jateng segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan pajak yang lebih terdata.(*)

BACA JUGA  17 Juta Pemudik Diprediksi Bakal Masuk Jateng, Pemprov Pastikan Pasokan Pangan Terjaga
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini