PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024, secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan hari ini bertujuan untuk mengakui dan meningkatkan peran penting desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta melayani masyarakat secara langsung.
Desa merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Dengan adanya Hari Desa, diharapkan kedepannya masyarakat semakin menyadari keberadaan dan kontribusi desa dalam pembangunan nasional. Desa memainkan peranan vital dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, terutama di daerah terpencil yang sering terpinggirkan dari perkembangan ekonomi daerah.
Presiden Republik Indonesia, dalam sambutannya, menekankan bahwa peringatan Hari Desa akan menjadi momentum untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program-program yang mendukung pembangunan desa agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.
Diharapkan, peringatan Hari Desa setiap tahunnya tidak hanya menjadi ceremonial, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya desa sebagai tulang punggung negara. Melalui Hari Desa, diharapkan kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan dapat berkurang, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Pemerintah akan terus berupaya menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan desa, sehingga desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (tw)
Editor : Tri Wahyudi









