Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Nov 2024 23:22 WIB

Pilkada Trenggalek 2024: Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang? Ini Aturannya


					Pilkada Trenggalek 2024: Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang? Ini Aturannya Perbesar

            Foto: ilustrasi PanselaNews.com,Trenggalek – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, resmi mendapatkan nomor urut 2 dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pasangan Mochammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan berhadapan dengan kotak kosong pada pilkada mendatang. Pada pengundian tersebut, kotak kosong dipastikan mendapatkan nomor urut 1.

Pertanyaan muncul: siapa yang akan memimpin Kabupaten Trenggalek jika kotak kosong menang? Simak aturannya.

BACA JUGA  Misteri Mayat Perempuan di Sungai Code Terungkap: Warga Wonogiri yang Hilang Sejak 27 Maret

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Guru SD di Manyaran Wonogiri Diduga Cabuli Murid, Dilakukan di Dalam Ruang Kelas

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).

Jika calon tunggal kalah, itu artinya kotak kosong memenangkan Pilkada. Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.

BACA JUGA  Ingat! Mulai 5 - 16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Trans Jateng dan Sejumlah Jalan Arteri

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat (4). **

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Idul Adha, Polda Jateng Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Warga dan Kaum Dhuafa

27 Mei 2026 - 18:12 WIB

Polres Wonogiri Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing pada Idul Adha 1447 H, Daging Qurban Dibagikan ke Warga dan Ponpes

27 Mei 2026 - 13:39 WIB

Wabup Syah Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo di Trenggalek

27 Mei 2026 - 13:02 WIB

Wujudkan Budaya Berintegritas: SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri Gelar Deklarasi Sekolah Berintegritas

22 Mei 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban 1,37 Ton Milik Warga Pogalan Trenggalek

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Trending di Berita Terkini