Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mei 2024 18:26 WIB

Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Berpotensi Selamatkan 13 Ribu Jiwa


					Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Berpotensi Selamatkan 13 Ribu Jiwa Perbesar

PanselaNews.com,Magelang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram di Mapolres Magelang, Selasa (21/5/2024)

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya   tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”

BACA JUGA  Di hadapan Komisi II, Ahmad Luthfi: Kami Bukan Nabi Musa, Ini Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan

“Dari tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7  Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta,” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Tim K-9 Sat Samapta Polres Wonogiri Temukan Empat Titik Awal Korban Longsor di Banjarnegara 

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

BACA JUGA  Polisi Kawal Distribusi Makan Bergizi ke Ribuan Siswa di Jatiroto Wonogiri

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa,” pungkas Kapolda. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini