Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Jul 2024 17:01 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Kabel Listrik Milik PT Adhi Karya di Wonogiri


					Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Kabel Listrik Milik PT Adhi Karya di Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/7/2024)

2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya merupakan warga Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Keduanya diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri pada Rabu (6/12/2023) dini hari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Bersama Forkopimda Resmikan Sumur Pantek Pertanian, Sumber Harapan Baru Para Petani

Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT Adhi Karya.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).

“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil Kelurahan Wuryorejo Kec/Kab Wonogiri,” terangnya

BACA JUGA  Libur Lebaran 2024, Polwan Polres Wonogiri Gencarkan Patroli ke Obyek Wisata

“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),“ kata AKP Anom

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone VIVO dan 1 unit SPM Suzuki Smash dan 1 buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian.

BACA JUGA  Sempat Ricuh, Kabid Humas Polda Jateng Bersyukur Unra di Kantor Bupati Pati Berakhir Kondusif

Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini