Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Jul 2024 17:01 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Kabel Listrik Milik PT Adhi Karya di Wonogiri


					Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Kabel Listrik Milik PT Adhi Karya di Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/7/2024)

2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya merupakan warga Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Keduanya diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri pada Rabu (6/12/2023) dini hari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA  Jelang Duel di Jeddah, Timnas Indonesia Anggap Laga vs Arab Saudi sebagai Final Hidup-Mati!

Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT Adhi Karya.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).

“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil Kelurahan Wuryorejo Kec/Kab Wonogiri,” terangnya

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan

“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),“ kata AKP Anom

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone VIVO dan 1 unit SPM Suzuki Smash dan 1 buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Launching Program Caping Keren

Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini