Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2025 13:20 WIB

Sarmo, Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri, Divonis Mati 


					Sarmo, Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri, Divonis Mati  Perbesar

Foto: Sarmo, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. [Dok. PanselaNews]

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo, asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Wonogiri, Selasa, 6 Mei 2025.

Vonis untuk kasus pembunuhan Sunaryo, warga Jatipurno, dibacakan dalam sidang tegang, dengan Sarmo bergeming dan keluarga korban tertegun.

BACA JUGA  Kibarkan Semangat Merah Putih, Polres Wonogiri Bagikan 500 Bendera ke Pengguna Jalan

Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sarmo, yang meracuni Sunaryo dengan potasium sianida pada 27 April 2022, tampak datar saat keluar dari ruang sidang. Keluarga korban sempat berupaya memukulnya, namun dihalangi petugas keamanan.

Pembunuhan Sunaryo dilakukan karena Sarmo enggan menebus mobil yang digadaikan. Ia meracuni korban melalui es teh, lalu mengubur jasadnya di bawah kasur di rumah penggergajian kayu di Desa Semagar. Sarmo juga membakar jasad untuk hilangkan jejak.

BACA JUGA  Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Dipastikan Aman: Pemerintah Siapkan Pencairan Segera

Majelis Hakim, dipimpin Agusty Hady Widarto, menyatakan Sarmo bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pertimbangan vonis mati termasuk tiga pembunuhan lain yang dilakukan Sarmo terhadap Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo dengan motif berbeda.

BACA JUGA  Rumah Unik di Jatipurno Wonogiri, Mirip Bus Agra Mas

Penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo, menyebut kliennya kemungkinan akan banding. “Saya akan ikuti keinginan Sarmo,” ujarnya.

Sidang putusan dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng ini menegaskan komitmen hukum menangani kasus pembunuhan berantai di Wonogiri. [*]

Penulis

Artikel ini telah dibaca 593 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Bersama Pemkab Salurkan 10 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan di Tlogosari

4 Agustus 2026 - 17:25 WIB

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Trending di Berita Terkini