Foto: Sarmo, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. [Dok. PanselaNews]
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo, asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Wonogiri, Selasa, 6 Mei 2025.
Vonis untuk kasus pembunuhan Sunaryo, warga Jatipurno, dibacakan dalam sidang tegang, dengan Sarmo bergeming dan keluarga korban tertegun.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sarmo, yang meracuni Sunaryo dengan potasium sianida pada 27 April 2022, tampak datar saat keluar dari ruang sidang. Keluarga korban sempat berupaya memukulnya, namun dihalangi petugas keamanan.
Pembunuhan Sunaryo dilakukan karena Sarmo enggan menebus mobil yang digadaikan. Ia meracuni korban melalui es teh, lalu mengubur jasadnya di bawah kasur di rumah penggergajian kayu di Desa Semagar. Sarmo juga membakar jasad untuk hilangkan jejak.
Majelis Hakim, dipimpin Agusty Hady Widarto, menyatakan Sarmo bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pertimbangan vonis mati termasuk tiga pembunuhan lain yang dilakukan Sarmo terhadap Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo dengan motif berbeda.
Penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo, menyebut kliennya kemungkinan akan banding. “Saya akan ikuti keinginan Sarmo,” ujarnya.
Sidang putusan dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng ini menegaskan komitmen hukum menangani kasus pembunuhan berantai di Wonogiri. [*]









