Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2025 13:20 WIB

Sarmo, Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri, Divonis Mati 


					Sarmo, Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri, Divonis Mati  Perbesar

Foto: Sarmo, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. [Dok. PanselaNews]

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo, asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Wonogiri, Selasa, 6 Mei 2025.

Vonis untuk kasus pembunuhan Sunaryo, warga Jatipurno, dibacakan dalam sidang tegang, dengan Sarmo bergeming dan keluarga korban tertegun.

BACA JUGA  Salah Satu Anggota Terbaik Berpulang, Polres Wonogiri Gelar Upacara Pemakaman

Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sarmo, yang meracuni Sunaryo dengan potasium sianida pada 27 April 2022, tampak datar saat keluar dari ruang sidang. Keluarga korban sempat berupaya memukulnya, namun dihalangi petugas keamanan.

Pembunuhan Sunaryo dilakukan karena Sarmo enggan menebus mobil yang digadaikan. Ia meracuni korban melalui es teh, lalu mengubur jasadnya di bawah kasur di rumah penggergajian kayu di Desa Semagar. Sarmo juga membakar jasad untuk hilangkan jejak.

BACA JUGA  Tinggalkan Gaya Komunikasi Kaku, Polda Jateng Tingkatkan Kemampuan Public Address Personel

Majelis Hakim, dipimpin Agusty Hady Widarto, menyatakan Sarmo bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pertimbangan vonis mati termasuk tiga pembunuhan lain yang dilakukan Sarmo terhadap Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo dengan motif berbeda.

BACA JUGA  Mudah dan Cepat! Cek Penerima Manfaat DTKS Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo, menyebut kliennya kemungkinan akan banding. “Saya akan ikuti keinginan Sarmo,” ujarnya.

Sidang putusan dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng ini menegaskan komitmen hukum menangani kasus pembunuhan berantai di Wonogiri. [*]

Penulis

Artikel ini telah dibaca 589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini