Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat, 16 Mei 2025.
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025.
Apabila Koperasi Merah Putih tidak terbentuk maka pencairan dana desa pun akan tertunda.
“Yang penting target kita koperasi Merah Putih terbentuk secara organisatoris dulu, kemudian nanti bagaimana tata kelolanya dan kita akan melakukan pendampingan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan,” jelas Edy, kepada wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat, 16 Mei 2025.
Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Trenggalek sepakat untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.
Edy mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih ditargetkan selesai pada akhir bulan Mei 2025.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen dari kepala desa, ketua BPD, dan para camat, siap membentuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” kata Edy.
Pembentukan koperasi merah putih tersebut akan diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) khusus serentak di semua desa pada 20 Mei 2025.
Dalam Musdes tersebut akan dirumuskan siapa saja anggota koperasi merah putih, lalu besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan hal teknis lainnya.
Jika hasil dari Musdes khusus tersebut format awal koperasi merah putih sudah terbentuk, pemerintah desa diminta untuk menindaklanjutinya dengan notaris.
“Kami, pemerintah daerah akan mendukung untuk biaya pendirian akta notaris, penyusunan atau pembentukan akta notaris tersebut,” lanjutnya.
Edy menyebut Koperasi Merah Putih mempunyai enam pintu usaha yang bisa dipilih oleh pemerintah desa berdasarkan potensi masing-masing desa.
“Nanti kita sesuaikan, tapi pada dasarnya ke enam pintu ini kita buka. Tinggal nanti pengembangannya bergantung potensinya,” tambahnya.
Editor: Sarno Kenes









