Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mei 2025 19:47 WIB

Sekda Trenggalek: Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 2


					Sekda Trenggalek: Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 2 Perbesar

Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat, 16 Mei 2025.

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025.

Apabila Koperasi Merah Putih tidak terbentuk maka pencairan dana desa pun akan tertunda.

“Yang penting target kita koperasi Merah Putih terbentuk secara organisatoris dulu, kemudian nanti bagaimana tata kelolanya dan kita akan melakukan pendampingan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan,” jelas Edy, kepada wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Resmi Jadi Pjs Ketua Umum Apkasi, Siap Pimpin Persiapan Munas ke-6

Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Trenggalek sepakat untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.

Edy mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih ditargetkan selesai pada akhir bulan Mei 2025.

“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen dari kepala desa, ketua BPD, dan para camat, siap membentuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” kata Edy.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Lansia Asal Slogohimo Wonogiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur

Pembentukan koperasi merah putih tersebut akan diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) khusus serentak di semua desa pada 20 Mei 2025.

Dalam Musdes tersebut akan dirumuskan siapa saja anggota koperasi merah putih, lalu besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan hal teknis lainnya.

Jika hasil dari Musdes khusus tersebut format awal koperasi merah putih sudah terbentuk, pemerintah desa diminta untuk menindaklanjutinya dengan notaris.

BACA JUGA  Jawa Tengah Sudah Miliki 14 Sekolah Rakyat, Genjot Penambahan Titik Baru

“Kami, pemerintah daerah akan mendukung untuk biaya pendirian akta notaris, penyusunan atau pembentukan akta notaris tersebut,” lanjutnya.

Edy menyebut Koperasi Merah Putih mempunyai enam pintu usaha yang bisa dipilih oleh pemerintah desa berdasarkan potensi masing-masing desa.

“Nanti kita sesuaikan, tapi pada dasarnya ke enam pintu ini kita buka. Tinggal nanti pengembangannya bergantung potensinya,” tambahnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini