Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 09:57 WIB

Serba-Serbi Kegiatan Pengukuran Tanah, Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan


					Serba-Serbi Kegiatan Pengukuran Tanah, Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan Perbesar

 

Petugas Ukur Sebagai Ujung Tombak Kesuksesan Pendaftaran Tanah

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Meskipun panas dan terik matahari yang menyinari siang hari, tidak menyurutkan semangat dan motivasi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai jaminan kepastian hukum dengan melakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri berdasarkan permohonan dari masyarakat.

Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.

BACA JUGA  Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen Tegaskan Penerapan Manajemen Risiko Harus Terstruktur dan Menyeluruh

Oleh karena itu, dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:

BACA JUGA  Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Selesai Akhir Maret 2026

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.

Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:

BACA JUGA  Kuasa Hukum Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Apresiasi diberikan kepada seluruh Petugas Ukur yang dengan daya juang dan stamina luar biasa tetap memberikan pelayanan extramiles kepada masyarakat.

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ahmad Luthfi Minta PMI Jateng Jadi Garda Terdepan Hadapi Kekeringan

1 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Puncak Musim Kemarau, Polda Jateng Perkuat Deteksi Dini dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

1 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, Dua Pengedar Diamankan dengan 23 Paket Siap Edar

1 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Trending di Berita Terkini