Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Feb 2026 20:25 WIB

Sikapi Dampak Opsen, Pemprov Jateng Berlakukan Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2026


					Sikapi Dampak Opsen, Pemprov Jateng Berlakukan Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2026 Perbesar

 

 

PanselaNews.com [SEMARANG]– Menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan PKB 2026.

Pengurangan PKB yang salah satunya potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi, di Semarang, Minggu (22/2/2026).

BACA JUGA  Mantan Bos Tsinghua Unigroup Divonis Mati, Korupsi Rp3,1 T Jadi Sorotan

Dia menambahkan, program itu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi, dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan, mudah, dan tertib.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.

Dijelaskan, program itu mencakup empat poin keringanan utama. Yakni, pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Perbaikan Fasilitas Umum

Kebijakan keringanan PKB itu mendapat sambutan positif. Warga Banyumanik Semarang, Hasim mengatakan, tak keberatan bila harus membayar pajak kendaraan. Dia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya itu dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: Gubernur Terpilih Jawa Tengah Wujudkan Kebutuhan Air Layak Minum bagi Masyarakat Pesisir

Hasim menyebut, sudah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Pada kurun tersebut, dia merogoh kocek sebesar Rp2 juta dan Rp1,8 juta.

“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya.

Selain itu, Hasim berharap agar layanan Samsat keliling di Banyumanik diperbanyak.

Hal serupa diungkapkan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Baginya, membayar pajak adalah kewajiban, sebagai pemilik kendaraan.

Namun, dengan mobilitas yang padat dia merasa layanan Samsat keliling perlu diperbanyak.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.

Sumber: Diskomdigi Jateng

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini