PanselaNews.com [WONOGIRI] – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin, 30 Juni 2025 lalu di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter c tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar” terang Asnaedi selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
FAKTA SEBENARNYA:
1. Tidak ada kebijakan pemerintah yang menyatakan hal tersebut
2. Tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar
3. Girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya ada bekas kepemilikan hak/hak adat. Bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan (dijadikan sertipikat).
YANG PERLU KAMU TAHU:
1. Sertipikat tanah = jaminan kepastian hukum
2. Proses sertifikasi bisa dilakukan kapan saja
3. Konsultasi gratis ke kantor BPN terdekat
Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)
Editor: Sarno Kenes










