Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Jawa Tengah · 18 Mar 2025 18:26 WIB

5.000 Eks Pekerja Sritex Kembali Direkrut Investor Baru di Sukoharjo


					Sebanyak 5.000 mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja berkat investor baru, seperti dilansir dari Antaranews.com./ Foto: Ist. Perbesar

Sebanyak 5.000 mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja berkat investor baru, seperti dilansir dari Antaranews.com./ Foto: Ist.

Tahap Pertama Fokus pada Spinning, Weaving, dan Finishing

PanselaNews.com, Sukoharjo – Sebanyak 5.000 mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja berkat investor baru, seperti dilansir dari Antaranews.com. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan hal ini pada Senin, 17 Maret 2025, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perekrutan tahap pertama ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit. Sumarno menjelaskan, proses ini akan berlanjut secara bertahap untuk mengisi berbagai departemen di perusahaan.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

Sumarno menyebutkan bahwa tahap selanjutnya akan mencakup tenaga kerja di bidang spinning, weaving, dan finishing. “Saya kira bisa mencakup semua departemen,” ujarnya optimistis. Namun, identitas investor baru yang akan melanjutkan operasional Sritex belum diungkapkan. “Belum ada pemberitahuan tertulis ke kami, hanya kulonuwun (permisi), belum ada ikatan resmi,” katanya. Operasional perusahaan ke depan akan menjadi tanggung jawab investor bersama tim kurator, sementara Pemkab Sukoharjo hanya berperan sebagai fasilitator wilayah dalam proses ini.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Beri Karpet Merah untuk Investasi Rp 6 Triliun di Pracimantoro Wonogiri

Terkait tunjangan hari raya (THR) bagi eks pekerja Sritex, Sumarno menegaskan sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Satgas Sritex. “Pesangon dan THR akan diberikan setelah penyelesaian aset. Ini sudah jelas sejak awal, kami hanya menyaksikan. Insya Allah tetap dapat THR,” jelasnya. Proses penyelesaian aset menjadi langkah awal sebelum operasional penuh dimulai. Sumarno menambahkan, tahap appraisal atau penilaian aset akan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilelang, meski sistemnya—apakah sewa atau lainnya—belum ditentukan.

BACA JUGA  Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berubah di PP 6/2025, Apa Saja yang Baru?

Baca juga: Buruh Sritex Berpeluang Kembali Kerja Pasca-Pailit

Pemkab Sukoharjo menegaskan posisinya sebagai pendamping, bukan pengambil keputusan. “Kami hanya pemangku wilayah. Operasional tergantung antara kurator dan calon investor,” tutur Sumarno. Langkah ini diharapkan membawa kepastian bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK, sekaligus menghidupkan kembali industri tekstil di Sukoharjo. Dengan perekrutan bertahap dan penyelesaian aset yang terencana, masa depan eks pekerja Sritex kini mulai menunjukkan harapan baru di tengah tantangan ekonomi pasca kepailitan perusahaan.(*)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Tanpa Berbelit-belit, Santri Penghafal Al-Qur’an di Jateng Langsung Terima Tali Asih dari Pemprov

11 September 2026 - 07:06 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

11 September 2026 - 06:22 WIB

Trending di Berita Terkini