Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Jan 2025 19:19 WIB

Bupati Trenggalek Minta Masyarakat Manfaatkan Program PTSL Dengan Baik


					Bupati Trenggalek Minta Masyarakat Manfaatkan Program PTSL Dengan Baik Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek-Hadir dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, bupati Trenggalek meminta masyarakat manfaatkan program ini dengan baik. Alasannya selain mudah dan murah, belum tentu di tahun-tahun depan pensertifikatan tanah dengan sistem ini ada lagi.

Mumpung ada diharapkannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Pasalnya dengan memiliki sertifikat tanah maka kepastian kepemilikan atas hak akan tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum. Lebih lebih pengurusan pendaftaran tanah dalam program ini sangat terjangkau oleh masyarakat.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam kegiatan ini mengatakan, “PR kita untuk Pemda segera tertibkan aset-aset yang kita miliki. Untuk  para camat dan para kepala desa tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Karena nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti  kepemilikan yang sah, makanya harus segera di sertifikatkan,” katanya, Kamis (16/1/2025) di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

BACA JUGA  Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Internasional: Magnet Baru Investasi dan Wisata Jateng

Kalau mensertifikatkan secara mandiri, sambung Mas Ipin, “tentu berbeda dengan PTSL. Kalau PTSL tadi sudah disebutkan oleh bapak Kepala Kantor Pertanahan  fasilitasnya untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu. Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB nya bisa nonkan untuk membayar pajak. Coba bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak,” imbuhnya.

Oleh karena itu tolong camat dan seluruh desa untuk menghindari sengketa ditengah masyarakat. Untuk meminimalisir ini jadi tertibkan aset-aset pemerintah dan juga aset-aset masyarakat sehingga konflik-konflik tenurial itu bisa diminimalisir. “Kecuali yang khusus-khusus, seperti yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Yang seperti ini sudah ada forumnya sendiri,” tutup kepala daerah muda itu.

Bupati Trenggalek juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang mengurus sertifikasi tanah untuk berhati-hati dengan adanya sertifikat elektronik. Karena sertifikat itu cuma satu lembar saja nantinya. Yang terpenting bukan lembar sertifikatnya melainkan barcode dari sertifikat tersebut sehingga dapat diakses melalui aplikasi yang ada. Karena 1 lembar bisa saja dimanipulasi (dipalsukan) oleh orang tidak bertanggung jawab. Ketika dibuka di aplikasi ternyata tidak terdaftar pesannya.

BACA JUGA  Operasi Mata Dokter RSMM Dilaporkan ke Polda Jatim 

Kemudian dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto dijelaskan tahun ini kantornya mendapatkan target 15.000 PTSL dengan anggaran hampir sekitar Rp. 3 miliar. “Anggaran ini untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek, di 37 desa untuk tahun ini,” terangnya.

Jumlah ini merupakan permohonan daripada kepala desa ke kami melalui surat. Dan itu yang kami tindak lanjuti. Kami harapkan target yang diberikan atau diminta desa itu selesai. Atau semua bisa yercapai, syukur-syukur kalau ada yang memang bertambah lagi kita siapkan untuk penambahan.

BACA JUGA  200 Warga PCP Desak DPRD Wonogiri Wujudkan Pabrik Semen Pracimantoro

Ditanya jatah satu desa, Kepala BPN Trenggalek mengatakan, “kalau di kami tidak terbatas. Jadi ada desa yang mengajukan 100, 300 dan juga 1.500 itu sesuai permintaan mereka. Karena kepala desa sudah mempunyai data bahwa yang disertfikatkan sekian. Jadi kami tidak mematok satu desa harus  berapa, sesuai usulan daripada kepala desa,” terangnya.

Untuk masyarakat kami harapkan semua ikut program ini, karena program ini sangat mudah. Kemudian biayanya juga murah dan cepat. Sehingga masyarakat dimudahkan. “Mereka tinggal duduk di balai desa, sekali datang ada tim untuk wawancara terkait hak kepemilikan beserta alat buktinya. Kemudian terakhir ke balai desa untuk mengambil sertifikat,” tutup Agus Purwanto Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini