Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Mei 2024 20:11 WIB

Demi Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita di Kos-kosan


					Demi Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita di Kos-kosan Perbesar

Panselanews.com,Semarang – Seorang pria pedagang siomay keliling berinisial J (32) ditangkap warga pada Jumat (3/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB di Banyumanik, Kota Semarang.

Pelaku mencuri lebih dari 675 celana dalam wanita untuk dipakainya sendiri.

“Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/5).

BACA JUGA  Tingkatkan Profesionalisme Kompi Dalmas, Polres Wonogiri Gelar Latihan Penanganan Unjuk Rasa

Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.

Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.

BACA JUGA  Kompak! TNI-Polri dan Masyarakat Watulimo Trenggalek Gelar Aksi Resik-resik Pantai

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya.

“Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay,” tambahnya.

Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.

BACA JUGA  Realisasi APBN Januari 2025 Belum Rilis, Sri Mulyani Buka Suara

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. **

Sumber: Antara

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Trending di Berita Terkini