Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Mei 2024 20:11 WIB

Demi Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita di Kos-kosan


					Demi Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi 675 Celana Dalam Wanita di Kos-kosan Perbesar

Panselanews.com,Semarang – Seorang pria pedagang siomay keliling berinisial J (32) ditangkap warga pada Jumat (3/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB di Banyumanik, Kota Semarang.

Pelaku mencuri lebih dari 675 celana dalam wanita untuk dipakainya sendiri.

“Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/5).

BACA JUGA  Polres Ngawi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi Ilegal

Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.

Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Jajaki Kerjasama Carbon Trading dengan UINSA Surabaya

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya.

“Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay,” tambahnya.

Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Sosialisasi Call Center Polri 110 “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. **

Sumber: Antara

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini