Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Ponorogo · 20 Mar 2025 10:35 WIB

Disnaker Ponorogo Tekankan THR 2025 Dibayar Tepat Waktu Sebelum H-7 Idul Fitri


					Sunaryo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo/ Foto: Ist (gemasuryafm) Perbesar

Sunaryo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo/ Foto: Ist (gemasuryafm)

Perusahaan Diminta Patuhi Aturan, Tak Boleh Cicil THR

PanselaNews.com, Ponorogo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan menyusul aturan yang mewajibkan THR diberikan tepat waktu tanpa dicicil, sebagaimana dilansir dari laman berita Gemasurya FM pada Rabu, 19 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Polda Jateng Terkendali, Data GT Pejagan 14 % dan GT Kalikangkung 9,5 % Pemudik Belum Balik

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR telah jelas. “THR wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil,” ujarnya. Ia menjelaskan, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dihitung proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan gaji bulanan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian finansial kepada pekerja jelang hari raya.

BACA JUGA  DLH Ponorogo Gelar FGD, Rancang Roadmap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sunaryo juga mengimbau para pengusaha di Ponorogo untuk segera menunaikan kewajiban mereka. Hingga Rabu pagi, 19 Maret 2025, Disnaker mencatat sudah ada tujuh perusahaan besar di Ponorogo yang melaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya. “Kami harap perusahaan lain segera menyusul agar pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang,” tambahnya. Disnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.

BACA JUGA  Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Ponorogo, Jalan Nasional ke Pacitan Tertutup Total

Langkah pengawasan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Idul Fitri. Sunaryo menekankan pentingnya kerja sama antara pengusaha dan Disnaker demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi, Disnaker Ponorogo juga menyediakan posko pengaduan untuk menampung keluhan dan memediasi penyelesaian. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pelanggaran yang merugikan pekerja di momen penting ini.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Malam Ramadhan – Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

8 Maret 2026 - 10:35 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Baru Dua Hari Menikah, Tersangka Curanmor

1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

19 Februari 2026 - 11:56 WIB

Ponorogo Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Pentathlon 2026

14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Kiprah SMPN 2 Kauman Ponorogo Identik sebagai Sekolah Seni

10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 

3 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita Terkini