Perusahaan Diminta Patuhi Aturan, Tak Boleh Cicil THR
PanselaNews.com, Ponorogo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan menyusul aturan yang mewajibkan THR diberikan tepat waktu tanpa dicicil, sebagaimana dilansir dari laman berita Gemasurya FM pada Rabu, 19 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR telah jelas. “THR wajib diberikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil,” ujarnya. Ia menjelaskan, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dihitung proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan gaji bulanan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian finansial kepada pekerja jelang hari raya.
Sunaryo juga mengimbau para pengusaha di Ponorogo untuk segera menunaikan kewajiban mereka. Hingga Rabu pagi, 19 Maret 2025, Disnaker mencatat sudah ada tujuh perusahaan besar di Ponorogo yang melaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya. “Kami harap perusahaan lain segera menyusul agar pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang,” tambahnya. Disnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Ponorogo, Jalan Nasional ke Pacitan Tertutup Total
Langkah pengawasan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Idul Fitri. Sunaryo menekankan pentingnya kerja sama antara pengusaha dan Disnaker demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi, Disnaker Ponorogo juga menyediakan posko pengaduan untuk menampung keluhan dan memediasi penyelesaian. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pelanggaran yang merugikan pekerja di momen penting ini.(*)














