PanselaNews.com [PONOROGO] – Pasangan sejoli yang baru dua hari menikah, MRA (23) dan AS (26) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Aksi nekat tersebut dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan. Jua kebutuhan hidup keseharian mereka
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.
“Ditangkap saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” lengkap Kapolres AKBP Andin dilansir dari tribratanews.resbojonegoro.jatim.polri.go.id.
AKBP Andin menambahkan keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sementara AS residivis kasus narkoba.
Pelaku saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.
“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelas AKBP Andin memaparkan.
Modusnya klasik, namun terencana. Pasutri tersebut berkeliling berboncengan, mencari sasaran.
Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor.
Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa berdua menuju Surabaya. Untuk diserahkan kepada penadah.
Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Tim Resmob pada Rabu, 28 Januari 2026 berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.
Pelaku diamankan di rumah keluarga perempuan di wilayah Jetis.














