Polres Ponorogo resmi hentikan penyidikan kasus pembunuhan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukkan gangguan mental berat.
Panselanews.com [PONOROGO] – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo resmi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Sukar, warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, terhadap kedua orang tuanya. Penghentian penyidikan dilakukan setelah polisi menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit jiwa di Solo yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa berat jenis Skizofrenia Paranoid.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi dasar hukum penghentian penyidikan. “Untuk perkaranya secara administrasi berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka kita dapat hentikan. Karena seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Imam Mujali kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan Sukar diterima polisi sejak 3 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim psikiater setelah melalui proses observasi medis yang memerlukan waktu hampir sepuluh hari. “Tanggal 3 kemarin baru kita dapatkan hasil itu, karena assessment setelah kejadian memang memerlukan waktu sekitar 10 hari,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Ponorogo. Pada 22 September 2025, Sukar diduga membunuh kedua orang tuanya, Kaseno dan Sarilah, di rumah mereka di Desa Pomahan. Namun, saat diinterogasi, Sukar memberikan keterangan tidak konsisten. Ia mengaku tidak membunuh orang tuanya, melainkan seekor ular besar yang diyakininya masuk ke dalam rumah.
“Keterangan Sukar sering berubah-ubah. Kadang dia bilang membunuh ular, kadang mengatakan hal lain. Dari situlah kami curiga dan akhirnya meminta pemeriksaan kejiwaan,” jelas AKP Imam Mujali.
Langkah pemeriksaan kejiwaan pertama kali dilakukan di RSUD dr. Harjono, Ponorogo, sebelum akhirnya Sukar dirujuk ke salah satu rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, pelaku dinyatakan menderita Skizofrenia Paranoid, yaitu gangguan jiwa berat yang menyebabkan halusinasi, delusi, serta ketidakmampuan membedakan realitas.
Dengan hasil tersebut, penyidik menyatakan perkara secara hukum telah dihentikan dan Sukar akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit jiwa. “Fokus kami sekarang adalah memastikan penanganan kesehatan pelaku berjalan dengan baik,” tutur AKP Imam Mujali.
Polres Ponorogo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi. “Kami tegaskan, ini bukan kasus kriminal biasa. Ada aspek kejiwaan yang harus dipahami bersama,” tambahnya.(*)















