Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 18 Feb 2025 23:25 WIB

Kades Kohod Ditangkap Bareskrim, Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM di Tangerang


					Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok) Perbesar

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok)

Bareskrim Polri tetapkan empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat di pagar laut Tangerang.

PanselaNews.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

“Kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus ini pada 14 Februari 2025. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

BACA JUGA  Luthfi-Yasin Gelar Acara Rembug: Mewujudkan Visi dan Misi Pemerintahan untuk Jawa Tengah

Barang bukti yang disita meliputi 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kades Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.

BACA JUGA  Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut di Tangerang Banten

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang. Bareskrim kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan jaringan di balik pemalsuan tersebut.(*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini