Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 18 Feb 2025 23:25 WIB

Kades Kohod Ditangkap Bareskrim, Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM di Tangerang


					Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok) Perbesar

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok)

Bareskrim Polri tetapkan empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat di pagar laut Tangerang.

PanselaNews.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Minta Perkuat Pencegahan Narkoba, Semarang dan Solo Jadi Prioritas

“Kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus ini pada 14 Februari 2025. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

BACA JUGA  DLH Berikan Sosialisasi Pembayaran Retribusi Sampah Gunakan Virtual Account

Barang bukti yang disita meliputi 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kades Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Jajaki Kerjasama Carbon Trading dengan UINSA Surabaya

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut di Tangerang Banten

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang. Bareskrim kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan jaringan di balik pemalsuan tersebut.(*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Trending di Berita Terkini