Bareskrim Polri tetapkan empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat di pagar laut Tangerang.
PanselaNews.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
“Kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus ini pada 14 Februari 2025. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang bukti yang disita meliputi 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kades Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut di Tangerang Banten
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang. Bareskrim kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan jaringan di balik pemalsuan tersebut.(*)









