PanselaNews.com [KABUPATEN TANGERANG] – Mengurus dokumen pertanahan kini tak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Kesadaran untuk urus sertipikat mandiri mulai meningkat seiring dengan perbaikan kualitas layanan di berbagai Kantor Pertanahan. Selain lebih transparan, masyarakat kini bisa terhindar dari risiko penipuan dan biaya tambahan yang kerap muncul saat menggunakan jasa calo atau pihak ketiga.
Trauma Pakai Calo, Zakia Pilih Datang Langsung Pengalaman pahit menggunakan jasa perantara sempat dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia menceritakan bagaimana urusan perbaikan nama di sertipikat tanahnya menggantung selama setahun tanpa kejelasan akibat menggunakan kuasa orang lain.
“Saya mau mengurus perbaikan nama lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Setelah memberanikan diri datang langsung, Zakia mengaku terkejut dengan kemudahan yang didapat. Petugas loket menjelaskan secara detail bahwa ia hanya perlu melengkapi dokumen dasar seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kekhawatiran akan birokrasi yang berbelit seketika sirna saat ia melihat alur pelayanan yang teratur.
Proses Transparan dan Petugas Komunikatif Zakia yang awalnya cemas kini merasa jauh lebih tenang. Menurutnya, suasana di kantor pelayanan saat ini sangat nyaman dan jauh dari kesan kaku. Petugas secara proaktif mengarahkan masyarakat yang datang tanpa perlu bertanya berkali-kali.
“Ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” tambahnya. Hanya dengan sekali kunjungan ke satu loket, Zakia mendapatkan kepastian mengenai proses perbaikan datanya.
Hindari Biaya Tambahan dengan Urus Sendiri Senada dengan Zakia, Febri (37) juga memilih untuk mengurus peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) secara mandiri. Alasan utamanya adalah efisiensi biaya dan kepercayaan diri karena memegang dokumen miliknya sendiri.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri. Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas oleh petugas, sehingga tidak ada ruang untuk pungutan liar.
Hadirnya Layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) Merespons tren positif masyarakat yang ingin urus sertipikat mandiri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi. Salah satu program unggulannya adalah PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja. Kantor Pertanahan tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu untuk melayani pengurusan tanah secara mandiri tanpa kuasa. Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi bergantung pada calo dan lebih berdaya dalam mengelola aset properti mereka secara legal dan mandiri. (Nor)











