PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025 untuk sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua siswa. Ia menjelaskan bahwa sistem lama memiliki beberapa kelemahan, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi yang tinggal jauh dari sekolah.
“Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti pada Jumat (7/2/2025). Ia juga menekankan bahwa SPMB merupakan mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya.
Terkait regulasi pendaftaran, SPMB tetap menerapkan empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan kini berganti nama menjadi jalur domisili, diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.
Baca juga: Kemendikdasmen Kembali Perkuat Kesejahteraan Guru dengan Kebijakan Baru TPG dan Bantuan Honorer
Jalur prestasi pun mengalami penyempurnaan, dengan mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, kini menjadi salah satu kriteria penting dalam jalur ini.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan merata bagi calon siswa dari berbagai latar belakang. Dengan SPMB, Kemendikdasmen berkomitmen untuk menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, inklusif, dan berkualitas.
Sumber: KBRN










