Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 4 Feb 2025 18:59 WIB

KPK Geledah Rumah Politikus Nasdem Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar


					Politikus Nasdem, Ahmad Ali/ Foto: Dok Perbesar

Politikus Nasdem, Ahmad Ali/ Foto: Dok

PanselaNews.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Jakarta Barat.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar), tapi untuk lokasinya masih menunggu update,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA  Menteri ESDM Ambil Sikap Tegas Soal Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten  

Kasus ini bermula dari penyitaan uang senilai Rp467 Miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Menurut Tessa, uang tersebut disita dari 36 rekening dalam mata uang rupiah senilai Rp350 Miliar, 15 rekening dalam mata uang dolar AS senilai USD 6.284.712,77 (setara Rp102,2 Miliar), dan 1 rekening dalam mata uang dolar Singapura senilai SGD 2.005.082,00 (setara Rp23,8 Miliar).

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Situbondo dan Pejabat Dinas PUPP dalam Kasus Korupsi PEN

BACA JUGA  Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Polres Wonogiri Tangkap Dua Pelaku

“Dugaan uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” tegas Tessa dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Menurut Direktur Penindakan KPK, Asep, Rita diduga menerima gratifikasi senilai 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.

BACA JUGA  Tikus Ini Sungguh Kebangetan, Jadi “Maling” Uang Rp22 Juta Ditemukan Terkubur di Lantai

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi batu bara,” kata Asep, seperti dikutip pada Senin (8/7/2024).

KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus ini, mengingat Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut. Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Tangani Informasi Palsu dan Hoaks, Diskomdigi Jateng Perkuat Kolaborasi Wujudkan “Padhang”

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita Terkini