PanselaNews.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Jakarta Barat.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar), tapi untuk lokasinya masih menunggu update,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
Kasus ini bermula dari penyitaan uang senilai Rp467 Miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Menurut Tessa, uang tersebut disita dari 36 rekening dalam mata uang rupiah senilai Rp350 Miliar, 15 rekening dalam mata uang dolar AS senilai USD 6.284.712,77 (setara Rp102,2 Miliar), dan 1 rekening dalam mata uang dolar Singapura senilai SGD 2.005.082,00 (setara Rp23,8 Miliar).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Situbondo dan Pejabat Dinas PUPP dalam Kasus Korupsi PEN
“Dugaan uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” tegas Tessa dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Menurut Direktur Penindakan KPK, Asep, Rita diduga menerima gratifikasi senilai 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi batu bara,” kata Asep, seperti dikutip pada Senin (8/7/2024).
KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus ini, mengingat Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut. Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat.
Sumber: RRI









