Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Jan 2025 18:43 WIB

Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK Jadi Sinyal Positif untuk Politik Jateng


					Pengamat politik Wahid Abdulrahman/ Foto: Dok Perbesar

Pengamat politik Wahid Abdulrahman/ Foto: Dok

PanselaNews.com [Wonogiri] – Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sinyal politik positif. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas hasil pemilihan gubernur, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dan pasangan terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen Resmi Ditetapkan sebagai Cagub-Cawagub Terpilih Pilgub Jateng 2024

“Secara defacto dan dejure, pencabutan gugatan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hasil pilgub,” ujar Wahid Abdulrahman dalam pernyataannya pada Senin, 13 Januari 2024. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah untuk mendukung visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin serta program-program strategis nasional lainnya.

BACA JUGA  Longsor di Trenggalek Jebol Dinding Rumah, BPBD Imbau Warga Waspada

Baca juga : Optimis Menang, Kuasa Hukum Paslon Luthfi-Yasin Yakin Gugatan Pilkada Jateng Ditolak MK

Pencabutan gugatan tersebut menjadi penting, mengingat sebelumnya, kubu Andika-Hendi telah menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan oleh Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin). Andika-Hendi menuduh kubu Luthfi-Yasin melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur negara dan meminta MK untuk membatalkan kemenangan lawan mereka, bahkan meminta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang.

BACA JUGA  Wagub Jakarta Rano Karno Siap Ikut Penutupan Retreat di Akmil Magelang

Pemilihan gubernur Jateng sebelum ini dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin, yang didukung oleh 15 partai politik dengan perolehan suara mencapai 59,14 persen, sementara Andika-Hendi hanya meraih 40,86 persen suara. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan situasi politik di Jawa Tengah semakin stabil dan kondusif untuk pembangunan daerah.(*)

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Pasca Pemilu, Kapolres Wonogiri Terima Silaturahmi Bawaslu

30 April 2026 - 20:49 WIB

Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri

30 April 2026 - 18:58 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Bisnis Sabu Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo

30 April 2026 - 18:47 WIB

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek

30 April 2026 - 17:04 WIB

Jateng Fokus Matangkan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pusat

30 April 2026 - 09:23 WIB

Polisi Ringkus Penjual Pertalite Ilegal di Tulungagung, Modus Akali QR Code Subsidi

30 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Terkini