PanselaNews.com [Wonogiri] – Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sinyal politik positif. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas hasil pemilihan gubernur, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dan pasangan terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Secara defacto dan dejure, pencabutan gugatan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hasil pilgub,” ujar Wahid Abdulrahman dalam pernyataannya pada Senin, 13 Januari 2024. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah untuk mendukung visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin serta program-program strategis nasional lainnya.
Baca juga : Optimis Menang, Kuasa Hukum Paslon Luthfi-Yasin Yakin Gugatan Pilkada Jateng Ditolak MK
Pencabutan gugatan tersebut menjadi penting, mengingat sebelumnya, kubu Andika-Hendi telah menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan oleh Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin). Andika-Hendi menuduh kubu Luthfi-Yasin melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur negara dan meminta MK untuk membatalkan kemenangan lawan mereka, bahkan meminta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang.
Pemilihan gubernur Jateng sebelum ini dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin, yang didukung oleh 15 partai politik dengan perolehan suara mencapai 59,14 persen, sementara Andika-Hendi hanya meraih 40,86 persen suara. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan situasi politik di Jawa Tengah semakin stabil dan kondusif untuk pembangunan daerah.(*)
Editor : Tri Wahyudi










