Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Jan 2025 18:43 WIB

Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK Jadi Sinyal Positif untuk Politik Jateng


					Pengamat politik Wahid Abdulrahman/ Foto: Dok Perbesar

Pengamat politik Wahid Abdulrahman/ Foto: Dok

PanselaNews.com [Wonogiri] – Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sinyal politik positif. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas hasil pemilihan gubernur, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dan pasangan terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Hormati Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi

“Secara defacto dan dejure, pencabutan gugatan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hasil pilgub,” ujar Wahid Abdulrahman dalam pernyataannya pada Senin, 13 Januari 2024. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah untuk mendukung visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin serta program-program strategis nasional lainnya.

BACA JUGA  Pastikan Kesehatan Santri, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Terjunkan Dokter Spesialis Keliling ke 5.479 Pesantren di Jateng

Baca juga : Optimis Menang, Kuasa Hukum Paslon Luthfi-Yasin Yakin Gugatan Pilkada Jateng Ditolak MK

Pencabutan gugatan tersebut menjadi penting, mengingat sebelumnya, kubu Andika-Hendi telah menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan oleh Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin). Andika-Hendi menuduh kubu Luthfi-Yasin melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur negara dan meminta MK untuk membatalkan kemenangan lawan mereka, bahkan meminta agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang.

BACA JUGA  Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pemilihan gubernur Jateng sebelum ini dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin, yang didukung oleh 15 partai politik dengan perolehan suara mencapai 59,14 persen, sementara Andika-Hendi hanya meraih 40,86 persen suara. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan situasi politik di Jawa Tengah semakin stabil dan kondusif untuk pembangunan daerah.(*)

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini