Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Sep 2026 18:33 WIB

Syarat Calon Kades di Trenggalek Pendidikan Minimal Cukup Ijazah SMP atau Sederajat


					Syarat Calon Kades di Trenggalek Pendidikan Minimal Cukup Ijazah SMP atau Sederajat Perbesar

 

FOTO: 9 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak 5 Oktober 2023 dilantik oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Pelantikan berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Kamis (21/12/2023). (Dok.Pemkab Trenggalek)

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Usulan masyarakat agar syarat pendidikan calon kepala desa di Kabupaten Trenggalek dinaikkan dari minimal SMP menjadi minimal SMA atau sederajat tidak diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, mengatakan ketentuan dalam Ranperda harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ee tidak. Jadi kan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kan kita itu ada hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau aturan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Suyatno, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA  Peringati Hari Santri, ASN di Trenggalek Kompak Kenakan Baju Muslim 

Menurut Suyatno, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan memasukkan ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ketentuan tersebut berpotensi tidak lolos saat proses fasilitasi.

“Misalkan di daerah memaksakan untuk mengusulkan pun nanti di tingkat fasilitasi pasti ditolak,” ujarnya.

Persoalan syarat pendidikan calon kepala desa sebelumnya menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pembahasan Ranperda pemerintahan desa.

Aliansi SENTER pernah mendesak DPRD Trenggalek agar ketentuan syarat pendidikan calon kepala desa ditinjau kembali. Aspirasi tersebut muncul karena ketentuan minimal SMP dinilai perlu disesuaikan dengan tuntutan kapasitas calon kepala desa.

BACA JUGA  KSP Tegaskan Komitmen dalam Pencegahan Korupsi: Penandatanganan Aksi Stranas PK 2025-2026

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD Trenggalek kemudian mempertahankan ketentuan pendidikan minimal SMP atau sederajat untuk calon kepala desa. Pembahasan juga mengakomodasi sejumlah perubahan lain yang bersumber dari regulasi nasional mengenai desa.

Suyatno mengatakan pemerintah daerah lain tetap memiliki ruang untuk mengusulkan ketentuan berbeda. Namun, keputusan akhir dalam proses fasilitasi berada pada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Daerah boleh saja mengusulkan. Tapi keputusannya itu kan ada di Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat. Dan beberapa daerah memang mengusulkan (Minimal SLTA) tetapi hasilnya kan tadi ditolak,” katanya.

BACA JUGA  Sidokkes Polres Wonogiri Gelar Pemeriksaan Gratis di Pasar, 25 Pedagang Antusias Ikuti Program

Ia menilai pengusulan ketentuan yang sejak awal diketahui berpotensi bertentangan dengan aturan lebih tinggi menjadi persoalan tersendiri.

“Kalau kita sudah tahu ditolak dan kita sudah tahu rambu-rambunya aturan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kan ee ironis kita mengajukan,” tegas dia.

Meski demikian, hasil resmi fasilitasi terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 hingga Senin (7/9/2026) belum diterima Pemkab Trenggalek.

Suyatno mengatakan Bagian Hukum bersama Dinas PMD akan mendatangi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur pada Selasa (8/9/2026) untuk menindaklanjuti proses tersebut.

Sumber: KBRT

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Tanpa Berbelit-belit, Santri Penghafal Al-Qur’an di Jateng Langsung Terima Tali Asih dari Pemprov

11 September 2026 - 07:06 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

11 September 2026 - 06:22 WIB

Personel Polres Wonogiri Jalani Ujian Bela Diri Polri, Peserta Diuji Penguasaan Teknik hingga Kedisiplinan

10 September 2026 - 11:20 WIB

Ahmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Sabtu Ini

9 September 2026 - 05:56 WIB

Trending di Berita Terkini