Panselanews.com,Wonogiri-Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (28/9/2023) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi meringkus 5 tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas kejadian Curat di Ngadirojo beberapa waktu lalu.Ke 5 orang tersangka di amankan di rumahnya masing masing.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka antara lain, berinisial YEP (22), RH (22), YAG (20), ES (52) dan YTL (41).
Pelaku Curat ini diduga kuat telah melakukan pencurian di toko Rahayu milik korban a/n. Darsono warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri yang terjadi pada,Kamis (21/09) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Atas aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) serta berbagai jenis rokok dan merk dengan senilai hampir Rp 32.000.000,- ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah ).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 32.269.500,- ( Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasi Humas, yakni pada Kamis (21/09/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Rahayu, Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Wonogiri, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk melalui atap toko bagian belakang, kemudian setelah masuk para palaku mulai menggasak barang -barang milik korban berupa uang tunai dan rokok berbagai merk.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban pelaku keluar dan melarikan diri, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo dan ditindak lanjuti,“ terangnya.
“Saat ini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, mereka telah mengakui semua perbuatannya,“ kata AKP Anom mengakhiri. (Sar)









