PanselaNews.com [TULUNGAGUNG]– Sejumlah pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung. Barang bukti kendaraan mulai dapat diambil pelanggar di Kantor Satlantas Polres Tulungagung, usai mengikuti proses persidangan.
Kanit Patroli Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Sumarno, mengungkapkan bahwa sebagian pelanggar yang sebelumnya ditilang telah menyelesaikan proses hukum melalui sidang.
“Pelaksanaan sidang di Pengadilan bagi pelanggar lalu lintas pada Operasi Keselamatan Semeru 2026 telah selesai Rabu, 11 Februari 2026. Dan selanjutnya melakukan pengambilan barang bukti kendaraan di Kantor Satlantas,” ujar Ipda Sumarno dilansir dari laman resmi Polri.
Dia menjelaskan, terdapat sekitar 11 pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Atau dikenal dengan knalpot brong. Setelah menjalani sidang, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Hal itu dilakukan sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.
Knalpot brong yang telah dilepas dari kendaraan tersebut selanjutnya dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pelanggaran.
Ipda Sumarno juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kepada orang tua yang anaknya berangkat sekolah mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar agar segera diganti demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” papar Ipda Sumarno.
Dia menambahkan, saat ini Polres Tulungagung masih melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi akan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Masyarakat dihimbau untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan. Serta mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.















