Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Jul 2025 20:32 WIB

Tak Semua Tahu, Sebelum Menikah Personel Polisi Wajib Ikuti Proses Sidang BP4R 


					Tak Semua Tahu, Sebelum Menikah Personel Polisi Wajib Ikuti Proses Sidang BP4R  Perbesar

Prosesi Sidang BP4R anggota Polri Yang Akan Menikah. Foto: humas Polres Trenggalek

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Dua anggota Polres Trenggalek siap melepas masa lajang. Untuk menuju jenjang pernikahan, setiap anggota Polri wajib mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Sidang ini digelar untuk mengetahui kesiapan sebelum melangsungkan pernikahan.

Adalah Brigadir Polisi Boby Sisca Charisma, S.H., yang menjabat sebagai Bintara SatIntelkam dan Briptu Bayu Darwianto, anggota Satsamapta Polres Trenggalek hadir dan mengikuti sidang BP4R yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama berikut keluarga dari masing-masing pasangan pada Selasa, 22 Juli 2025.

BACA JUGA  Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, menuturkan, dalam kegiatan ini perangkat sidang akan memeriksa kelengkapan administrasi serta memberikan petuah dan arahan terkait dengan membina rumah tangga, hak dan kewajiban maupun aturan yang mengikat setelah berkeluarga.

“Sidang BP4R adalah salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Herlinarto menuturkan, seorang anggota Polri setengah hidupnya adalah milik negara dan setengahnya lagi untuk keluarga. Maka dari itu, harus saling memahami satu sama lain. Istri harus mengetahui dan memahami tugas suami, demikian pula sebaliknya.

BACA JUGA  Tinggalkan Gaya Komunikasi Kaku, Polda Jateng Tingkatkan Kemampuan Public Address Personel

“Tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Saya berpesan kepada semuanya harus selalu jujur kepada pasangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasikum Iptu Hanik Setiyo Budi, yang juga turut hadir dalam sidang tersebut menekankan, sebagai keluarga besar Polri harus bisa menjaga diri dan nama baik organisasi serta tidak melakukan pelanggaran hukum.

Tujuan dari pernikahan pada dasarnya adalah membentuk keluarga yang harmonis dan penuh kebahagiaan yang hakikatnya untuk membina rumah tangga yang harmonis penuh cinta dan kasih sayang.

BACA JUGA  Siap siaga Hadapi Bencana Alam, Polres Wonogiri Gandeng Instansi Terkait Gelar Simulasi Bencana Banjir

“Jagalah kehormatan rumah tangga dan rahasia rumah tangga. Hindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas serta penetapan hasil putusan sidang oleh Ketua sidang dilanjutkan penyerahan bingkisan dari perwakilan Bhayangkari kepada peserta sidang BP4R.

Editor: Sarno Kenes
Sumber: humas Polres Trenggalek

Penulis

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Bersama Pemkab Salurkan 10 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan di Tlogosari

4 Agustus 2026 - 17:25 WIB

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Trending di Berita Terkini