Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Ponorogo · 18 Mar 2025 03:39 WIB

13 Desa di Ponorogo Belum Terima Dana Desa Tahap I 2025, Infrastruktur dan BLT Terdampak


					Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani saat dikonfirmasi terkait dana desa. (Foto: dok.RRI)
Perbesar

Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani saat dikonfirmasi terkait dana desa. (Foto: dok.RRI)

Keterlambatan Pencairan DD di 4 Kecamatan Akibat Syarat Belum Terpenuhi

PanselaNews.com, Ponorogo – Sebanyak 13 dari 281 desa di Kabupaten Ponorogo belum menerima Dana Desa (DD) tahap pertama hingga pekan lalu, sebagaimana dilansir dari laman berita Gemasuryafm pada Senin, 17 Maret 2025. Belasan desa tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu empat desa di Kecamatan Ngrayun, tiga desa di Kecamatan Jenangan, tiga desa di Kecamatan Pulung, dan dua desa di Kecamatan Slahung. Anik Purwani, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, menyatakan bahwa keterlambatan ini kemungkinan disebabkan oleh persyaratan yang belum dipenuhi pihak desa.

BACA JUGA  Panggung Grebeg Suro 2025 Ponorogo Dicat Putih, Siap Padukan Tradisi dan Teknologi

Akibat keterlambatan pencairan DD tahap I ini, sejumlah program desa terhambat pelaksanaannya. Pembangunan infrastruktur desa, program ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD belum dapat direalisasikan. Anik menambahkan bahwa pencairan DD tahun ini memang mengalami keterlambatan dibandingkan tahun lalu, di mana seluruh desa di Ponorogo telah menerima dana pada Februari 2024. Untuk tahap pertama tahun 2025, alokasi DD ditetapkan sebesar 60% dari total anggaran, dengan tahap kedua dijadwalkan pada Juni mendatang.

BACA JUGA  Polda Jateng Imbau, Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa pencairan DD tahap II baru dapat diajukan jika realisasi penggunaan dana tahap pertama telah mencapai 60%. Proses penyaluran DD sendiri dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa. Namun, jika dana tersebut belum cair, program yang telah direncanakan desa terpaksa tertunda. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama di desa-desa yang mengandalkan DD untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

BACA JUGA  Patung Macan Ponorogo Disulap Jelang Grebeg Suro, Warna Baru Misterius

Baca juga: Bocah Mbelieng: Kurma Muda Ponorogo Jadi Berkah Pasangan Program Hamil

Total alokasi Dana Desa untuk Ponorogo pada 2025 mencapai Rp261,6 miliar, yang diperuntukkan bagi 281 desa di wilayah tersebut. Anik berharap desa-desa yang belum memenuhi syarat segera melengkapi dokumen agar pencairan dapat segera dilakukan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pihak desa untuk memastikan proses ini berjalan lancar, sehingga manfaat DD dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya dalam mendukung infrastruktur dan program sosial di tingkat desa.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Malam Ramadhan – Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

8 Maret 2026 - 10:35 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Baru Dua Hari Menikah, Tersangka Curanmor

1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

19 Februari 2026 - 11:56 WIB

Ponorogo Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Pentathlon 2026

14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Kiprah SMPN 2 Kauman Ponorogo Identik sebagai Sekolah Seni

10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 

3 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita Terkini