Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Ponorogo · 18 Mar 2025 03:48 WIB

Bupati Ponorogo Wajibkan ASN Muslim Pakai Sarung dan Gamis Selama Ramadhan 2025


					Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menginstruksikan ASN dan masyarakat mengenakan sarung dan pakaian muslim selama momentum ramadhan. (Foto: Ist)
Perbesar

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menginstruksikan ASN dan masyarakat mengenakan sarung dan pakaian muslim selama momentum ramadhan. (Foto: Ist)

Instruksi Sugiri Sancoko Berlaku Mulai 17 Maret 2025

PanselaNews.com, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk mengenakan pakaian Muslim selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 17 Maret 2025, sesuai dengan Surat Instruksi Bupati nomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025. ASN laki-laki diwajibkan memakai sarung lengkap dengan peci atau kopyah, sementara ASN perempuan harus mengenakan gamis berhijab. Sementara itu, ASN non-Muslim diminta menyesuaikan pakaian dengan situasi.

BACA JUGA  Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Disalip Malaysia

Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa aturan ini memiliki tujuan khusus. Ia ingin menjadikan Ramadhan sebagai waktu untuk introspeksi diri dan memperkuat identitas Ponorogo sebagai kota religi. “Kami instruksikan semua ASN bersarung bagi laki-laki dan gamis bagi perempuan, terutama di 15 hari terakhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Ini untuk menghormati bulan suci dan membentuk adab yang baik,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 17 Maret 2025, seperti dikutip dari laman berita RRI.

BACA JUGA  Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Sugiri juga mengajak pedagang, karyawan swasta, pegawai perbankan, hingga tenaga medis di rumah sakit untuk turut mengikuti kebiasaan ini. Tujuannya adalah menciptakan suasana Ramadhan yang kental di seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan sekaligus mempererat kebersamaan selama bulan suci.

Baca juga: 13 Desa di Ponorogo Belum Terima Dana Desa Tahap I 2025, Infrastruktur dan BLT Terdampak

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Minta Penanganan Longsor di Brebes Dipercepat

Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap aturan ini diterima positif oleh masyarakat. Dengan diberlakukannya instruksi ini, suasana Ramadhan 1446 H di Ponorogo diharapkan semakin terasa meriah dan penuh makna. Sugiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan paksaan, melainkan ajakan untuk bersama-sama menghormati bulan Ramadhan. Warga dan pegawai diminta mendukung upaya ini demi mewujudkan Ponorogo sebagai kota yang kaya akan nilai religi dan budaya.(*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Malam Ramadhan – Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

8 Maret 2026 - 10:35 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Baru Dua Hari Menikah, Tersangka Curanmor

1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

19 Februari 2026 - 11:56 WIB

Ponorogo Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Pentathlon 2026

14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Kiprah SMPN 2 Kauman Ponorogo Identik sebagai Sekolah Seni

10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 

3 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita Terkini