PanselaNews.com [PALU] – Di tengah gejolak geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan lahan sawah menjadi aset strategis ketahanan pangan nasional. Pemerintah menerapkan pembatasan ketat: maksimal hanya 11% lahan sawah yang boleh dialihfungsikan, sementara 89% sisanya wajib dilindungi permanen.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Aturan Baru: Hanya 11% Lahan Sawah Bisa Alih Fungsi
Menteri Nusron menjelaskan, pembatasan ini berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dikonversi untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas absolut harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang.
Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Kesenjangan Target: Realisasi Sulteng Masih Jauh
Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan sawah masih perlu akselerasi signifikan. Data menunjukkan realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%.
“Hal ini menjadi perhatian serius. Kami mendorong pemerintah daerah segera merevisi RTRW agar target 87% LP2B dapat terpenuhi,” tegas Menteri Nusron.
Syarat Ketat untuk Pengecualian Alih Fungsi
Pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat:
- Wajib mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan
- Untuk lahan sawah beririgasi teknis, penggantiannya bisa mencapai tiga kali lipat
- Prioritas pada lahan dengan produktivitas rendah
- Persetujuan berlapis dari pemerintah pusat dan daerah
Penyerahan 103 Sertipikat: Kepastian Hukum Aset Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset daerah, mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sinergi Pusat-Daerah untuk Perlindungan Pangan
Rakor dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah. Diskusi fokus pada strategi integrasi kebijakan tata ruang, percepatan penetapan LP2B, dan pengawasan alih fungsi lahan sawah.
“Kolaborasi ini kunci. Tanpa sinergi, target ketahanan pangan hanya akan menjadi wacana,” pungkas Menteri Nusron.
Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim. (Nor)












