Pencairan THR Dimulai Senin Depan, ASN Terima Full Tanpa Potongan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi lebih dari 9.000 aparatur sipil negara (ASN), seperti dikutip dari laman berita RRI. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin pekan depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13.
“Kami sudah menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo. Pencairan dimulai Senin sesuai surat edaran,” ujar Sumarno pada Kamis (13/3/2025). Ia menegaskan bahwa THR akan diberikan secara penuh tanpa potongan, dengan besaran setara satu kali take home pay bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak), serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, besaran THR yang diterima tiap ASN akan berbeda karena bergantung pada komponen gaji masing-masing. “Semua ASN, termasuk PNS, PPPK, tenaga kontrak, dan honorer, akan menerima THR ini,” tambah Sumarno.
Baca juga: Senyum Bupati Sugiri di Pelantikan KNPI Ponorogo: Bangkitkan Pemuda untuk Masa Depan
Untuk memastikan kelancaran pencairan, BPPKAD saat ini menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sumarno mengimbau seluruh OPD di Ponorogo untuk segera mengajukan SPM agar proses pembayaran tidak tertunda. “Pembayaran THR mengikuti template gaji yang sudah ada. Kalau OPD tidak segera mengajukan, kami tidak bisa membayarkan,” tegasnya.
Anggaran Rp58 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN jelang Hari Raya, sekaligus mendukung roda ekonomi lokal di Ponorogo.(*)














