Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Ponorogo · 16 Mar 2025 03:41 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Rp58 Miliar untuk THR 9.000 ASN Jelang Hari Raya


					Foto: Ilustrasi (penaselanews.com) Perbesar

Foto: Ilustrasi (penaselanews.com)

Pencairan THR Dimulai Senin Depan, ASN Terima Full Tanpa Potongan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi lebih dari 9.000 aparatur sipil negara (ASN), seperti dikutip dari laman berita RRI. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin pekan depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13.

BACA JUGA  Satpol PP Segel Warung Kopi Prostitusi di Siman, 13 Pekerja Positif HIV

“Kami sudah menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo. Pencairan dimulai Senin sesuai surat edaran,” ujar Sumarno pada Kamis (13/3/2025). Ia menegaskan bahwa THR akan diberikan secara penuh tanpa potongan, dengan besaran setara satu kali take home pay bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak), serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

BACA JUGA  P3D Gagas Kaki Palsu Murah untuk Penyandang Cerebral Palsy

Namun, besaran THR yang diterima tiap ASN akan berbeda karena bergantung pada komponen gaji masing-masing. “Semua ASN, termasuk PNS, PPPK, tenaga kontrak, dan honorer, akan menerima THR ini,” tambah Sumarno.

Baca juga: Senyum Bupati Sugiri di Pelantikan KNPI Ponorogo: Bangkitkan Pemuda untuk Masa Depan

Untuk memastikan kelancaran pencairan, BPPKAD saat ini menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sumarno mengimbau seluruh OPD di Ponorogo untuk segera mengajukan SPM agar proses pembayaran tidak tertunda. “Pembayaran THR mengikuti template gaji yang sudah ada. Kalau OPD tidak segera mengajukan, kami tidak bisa membayarkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

Anggaran Rp58 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN jelang Hari Raya, sekaligus mendukung roda ekonomi lokal di Ponorogo.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Malam Ramadhan – Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

8 Maret 2026 - 10:35 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Baru Dua Hari Menikah, Tersangka Curanmor

1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

19 Februari 2026 - 11:56 WIB

Ponorogo Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Pentathlon 2026

14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Kiprah SMPN 2 Kauman Ponorogo Identik sebagai Sekolah Seni

10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 

3 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita Terkini