Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mei 2026 19:33 WIB

Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes


					Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes Perbesar

Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5). (Foto: Istimewa) 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Sanksi tegas bakal mengancam 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, sanksi dapat dikenakan bertingkat.

BACA JUGA  Mendagri Tito Puji Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng 44 Kampus: Good Idea, Good Move

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.

Sumarno  menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

BACA JUGA  Kadisparbud Trenggalek Tutup Rangkaian Event Budaya "Seloan Agung" Dalam Rangka Bersih Desa Munjungan

“Kalau benar itu ‘fake‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, pemprov bertindak selaku pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu berkoordinasi dengan pemprov.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan, hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.

BACA JUGA  KPK Tangkap Bupati Situbondo dan Pejabat Dinas PUPP dalam Kasus Korupsi PEN

Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini