Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mei 2026 19:33 WIB

Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes


					Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes Perbesar

Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5). (Foto: Istimewa) 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Sanksi tegas bakal mengancam 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, sanksi dapat dikenakan bertingkat.

BACA JUGA  Dukungan Jokowi dan Prabowo untuk Luthfi-Yasin: Pengamat Undip Sebut Ini Langkah Strategis untuk Pembangunan Jateng

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.

Sumarno  menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Kalau benar itu ‘fake‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, pemprov bertindak selaku pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu berkoordinasi dengan pemprov.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan, hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.

BACA JUGA  Jasa Marga Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek Mulai 3 Maret, Siapkan Mitigasi Lalu Lintas

Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Jadi ke-285 Wonogiri, Kapolres Hadiri Lomba Napak Tilas Pangeran Sambernyawa

8 Mei 2026 - 13:18 WIB

Guru SMPN di Wonogiri Diduga Cabuli Siswi, Terancam Hukuman 15 Tahun

8 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kapolres Wonogiri Pimpin Sertijab Kapolsek Bulukerto dan Kasat Binmas

7 Mei 2026 - 20:44 WIB

Tak Jera! Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Pinggir Sawah di Pracimantoro Wonogiri

7 Mei 2026 - 09:35 WIB

Kecelakaan Maut di Belik Condong Sidokriyo Wonogiri, Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Box

7 Mei 2026 - 09:03 WIB

Polsek Ngadirojo Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Buruh saat Peringati May Day

7 Mei 2026 - 07:33 WIB

Trending di Berita Terkini