27,73 hektare kawasan hutan di Ponorogo dilepas untuk masyarakat. Negara hadir beri kepastian hukum agraria lintas generasi.
Panselanews.com [PONOROGO] – Kabar gembira datang bagi masyarakat Ponorogo yang selama puluhan tahun memanfaatkan lahan di kawasan hutan. Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepaskan sebagian lahan tersebut melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Pemkab Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta telah menggelar rapat persiapan trayek batas areal pelepasan kawasan hutan, Kamis (25/9/2025). Rapat berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Ponorogo.

Suasana rapat koordinasi pelepasan lahan hutan yang dihadiri camat dan kepala desa. (Sumber: ponorogo.go.id)
Kepala BPKH Wilayah XI, Firman Fahada, menjelaskan lahan yang dilepaskan tersebar di 24 desa dari 10 kecamatan. Kecamatan Ngrayun tercatat memiliki porsi terbesar dengan 61 persen, disusul Kecamatan Sambit yang merupakan lahan relokasi warga terdampak longsor Gunung Gede tahun 1992.
“Awalnya peta indikatif menunjukkan 110,16 hektare. Setelah identifikasi ulang dan overlay peta batas kabupaten, luasnya disesuaikan hingga akhirnya disetujui Kementerian seluas 27,73 hektare,” jelas Firman. Ia menegaskan bahwa SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2025 tentang Pelepasan Area PPTPKH menjadi titik terang penyelesaian problem agraria lintas generasi.
Firman menambahkan, proses identifikasi dilakukan dengan hati-hati melibatkan KPH Madiun, KPH Lawu, Perencanaan Hutan Wilayah II Madiun, dan tim terpadu. Rencana teknis penataan batas mencakup pemasangan 1.100 pal batas sepanjang 34,57 kilometer. “Semua biaya ditanggung APBN. Setelah pengukuran selesai, berita acara akan diserahkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat hak milik kepada warga,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan pentingnya percepatan proses pelepasan lahan ini. Menurutnya, langkah tersebut memberi kepastian hukum bagi warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan hutan. “Banyak warga sudah menempati lahan itu tapi belum punya kepastian hukum. Saya berharap warga segera pegang sertifikat,” tutur Kang Giri.
Ia menambahkan, pelepasan lahan hutan melalui PPTPKH mungkin tidak kasat mata, tetapi dampaknya besar bagi kesejahteraan masyarakat. “Kalau dulu pernah coba skema tukar-menukar kawasan tapi gagal. Sekarang jalur lewat PPTPKH jelas, momentum ini harus kita tuntaskan bersama,” tegasnya.
Rapat persiapan juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Kepala KPH Madiun, Kepala KPH Lawu, Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo, serta camat dan kepala desa dari wilayah terdampak.(*)














