Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 2 Apr 2026 08:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Tiga Kebijakan 


					Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id). Perbesar

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id).

PanselaNews – [JAKARTA] – Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo agar Indonesia bisa swasembada pangan, Menteri Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh menjalankan tiga langkah nyata lewat kebijakan ATR/BPN. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

 

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan,” ujar Menteri Nusron dilansir dari laman atrbpn.go.id. 

 

Menurutnya, lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. 

 

BACA JUGA  325 Armada dan Awak Bus Lulus Pemeriksaan Ketat, Mudik Gratis ke Jateng 2026  Siap Berangkat! 

Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. 

 

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.

 

BACA JUGA  Semarak Hari Jadi ke-285 Wonogiri, Kapolres Hadiri Lomba Napak Tilas Pangeran Sambernyawa

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. 

 

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri Nusron.

 

Menjaga sawah agar tidak berubah fungsi adalah kunci utama untuk mewujudkan swasembada pangan. Sebagai langkah nyata, pemerintah baru saja merilis Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Inti dari aturan ini adalah memperketat pengawasan lahan, di mana penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi instrumen utama untuk memastikan sawah tidak hilang begitu saja.

 

BACA JUGA  Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Polda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. 

 

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendagri

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp2,73 Triliun

28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

“Suara Pers, Suara Rakyat”,  DPR Jangan Bebal, Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

26 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bakal Lantik Pengurus DPD PJI Kaltim 2026–2030

19 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah

14 Juli 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita Terkini