Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 2 Apr 2026 08:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Tiga Kebijakan 


					Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id). Perbesar

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id).

PanselaNews – [JAKARTA] – Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo agar Indonesia bisa swasembada pangan, Menteri Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh menjalankan tiga langkah nyata lewat kebijakan ATR/BPN. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

 

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan,” ujar Menteri Nusron dilansir dari laman atrbpn.go.id. 

 

Menurutnya, lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. 

 

BACA JUGA  Evakuasi Korban Tanah Longsor Depok Trenggalek, Unit K9 Akan Diterjunkan

Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. 

 

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.

 

BACA JUGA  Ribuan Bikers 2-Tak Padati Wonorejo: Baksos Nyawiji Bersama Bupati Tulungagung

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. 

 

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri Nusron.

 

Menjaga sawah agar tidak berubah fungsi adalah kunci utama untuk mewujudkan swasembada pangan. Sebagai langkah nyata, pemerintah baru saja merilis Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Inti dari aturan ini adalah memperketat pengawasan lahan, di mana penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi instrumen utama untuk memastikan sawah tidak hilang begitu saja.

 

BACA JUGA  Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. 

 

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Penulis

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Ikatan Dinas

16 April 2026 - 08:58 WIB

"Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan usulan transformasi STPN di RDP Komisi II DPR"

Cek Sertipikat Digital Kini Mudah, Cukup Pakai Smartphone via Sentuh Tanahku

15 April 2026 - 08:17 WIB

"Aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone untuk cek sertipikat digital"

Tiga Kali Berturut, BPR Jwalita Trenggalek Raih Goolden Trophy TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 20:24 WIB

Audit Kinerja ATR 2026: Dari Perencanaan Hingga Evaluasi Harus Terukur

14 April 2026 - 08:05 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo

11 April 2026 - 22:02 WIB

Warga mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan

Wagub Seno Aji Dukung PJI Kaltim Dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan

10 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Terkini