PanselaNews – [JAKARTA] – Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo agar Indonesia bisa swasembada pangan, Menteri Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh menjalankan tiga langkah nyata lewat kebijakan ATR/BPN. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan,” ujar Menteri Nusron dilansir dari laman atrbpn.go.id.
Menurutnya, lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029.
Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri Nusron.
Menjaga sawah agar tidak berubah fungsi adalah kunci utama untuk mewujudkan swasembada pangan. Sebagai langkah nyata, pemerintah baru saja merilis Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Inti dari aturan ini adalah memperketat pengawasan lahan, di mana penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi instrumen utama untuk memastikan sawah tidak hilang begitu saja.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.














