Panduan Resmi Urus Sertipikat Tanah Mandiri di Kantor Pertanahan
PanselaNews.com [JAKARTA] – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk urus sertipikat tanah secara mandiri guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Melalui Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses ini dapat dilakukan tanpa perantara selama pemohon memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Langkah urus sertipikat tanah mandiri ini dinilai lebih transparan, hemat biaya, serta meminimalkan risiko praktik percaloan. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi untuk memudahkan masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
Syarat Administrasi yang Wajib Disiapkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Selain itu, dokumen riwayat tanah juga menjadi syarat penting dalam proses urus sertipikat tanah. Dokumen tersebut meliputi girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian data yuridis, bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Dokumen Pajak dan Pembuktian Kepemilikan
Dalam kasus tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon wajib melampirkan dokumen perpajakan. Dokumen tersebut meliputi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, proses urus sertipikat tanah tetap dapat dilakukan melalui pembuktian penguasaan fisik tanah. Syaratnya, tanah telah dikuasai secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik dan didukung kesaksian pihak terpercaya.
Tahapan Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah
Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahapan penting adalah pengukuran bidang tanah.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan.
Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.
Penerbitan Sertipikat dan Biaya Resmi
Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Biaya dalam proses urus sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.
Akses Informasi dan Layanan Pengaduan
Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan hotline pengaduan serta loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri.
Melalui kemudahan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas tanah serta mampu mengurus sertipikat tanpa bergantung pada pihak ketiga. (Nor)














