Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 11 Apr 2026 22:02 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo


					Proses pelayanan di Kantor Pertanahan. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri) Perbesar

Proses pelayanan di Kantor Pertanahan. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri)

Panduan Resmi Urus Sertipikat Tanah Mandiri di Kantor Pertanahan

PanselaNews.com [JAKARTA] – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk urus sertipikat tanah secara mandiri guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Melalui Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses ini dapat dilakukan tanpa perantara selama pemohon memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Langkah urus sertipikat tanah mandiri ini dinilai lebih transparan, hemat biaya, serta meminimalkan risiko praktik percaloan. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi untuk memudahkan masyarakat memahami prosedur yang berlaku.

Syarat Administrasi yang Wajib Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

BACA JUGA  325 Armada dan Awak Bus Lulus Pemeriksaan Ketat, Mudik Gratis ke Jateng 2026  Siap Berangkat! 

Selain itu, dokumen riwayat tanah juga menjadi syarat penting dalam proses urus sertipikat tanah. Dokumen tersebut meliputi girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian data yuridis, bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Dokumen Pajak dan Pembuktian Kepemilikan

Dalam kasus tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon wajib melampirkan dokumen perpajakan. Dokumen tersebut meliputi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak lengkap, proses urus sertipikat tanah tetap dapat dilakukan melalui pembuktian penguasaan fisik tanah. Syaratnya, tanah telah dikuasai secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik dan didukung kesaksian pihak terpercaya.

BACA JUGA  Siap-Siap Mudik! Jadwal Libur Idulfitri 1447 H 2026 Resmi Ditetapkan

Tahapan Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah

Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahapan penting adalah pengukuran bidang tanah.

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.

Penerbitan Sertipikat dan Biaya Resmi

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-81 RI, Ratusan Warga Gelar Malam Tirakatan 

Biaya dalam proses urus sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Akses Informasi dan Layanan Pengaduan

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan hotline pengaduan serta loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri.

Melalui kemudahan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas tanah serta mampu mengurus sertipikat tanpa bergantung pada pihak ketiga. (Nor)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendagri

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp2,73 Triliun

28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

“Suara Pers, Suara Rakyat”,  DPR Jangan Bebal, Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

26 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bakal Lantik Pengurus DPD PJI Kaltim 2026–2030

19 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah

14 Juli 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita Terkini