Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 2 Apr 2026 08:45 WIB

Transformasi Digital Layanan Pertanahan,Minimalkan Resiko Pemalsuan Dokumen Sertipikat Tanah


					Transformasi digital layanan pertanahan diiringi penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id). Perbesar

Transformasi digital layanan pertanahan diiringi penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. (Sumber Gambar : atrbpn.go.id).

PanselaNews – [JAKARTA] Kementerian ATR/BPN kini tengah serius memoles wajah layanan pertanahan kita lewat transformasi digital. Namun, langkah ini bukan sekadar soal gaya-gayaan atau kepraktisan belaka. Bagi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kecanggihan sistem elektronik yang dibangun harus punya nyawa berupa keamanan data dan kepastian hukum. 

 

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri Nusron Wahid dilansir dari atrbpn.go.id. 

 

BACA JUGA  Kecerdasan Buatan (AI) Mengubah Wajah Ekonomi dan Sosial Indonesia, Begini Penjelasan Kemkomdigi

Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, tiga layanan yakni Peralihan Hak, Informasi, dan Hak Tanggungan menjadi yang paling banyak diakses masyarakat dengan kontribusi mencapai 83%. Kementerian pun terus mempermudah aksesnya.  Layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan kini sudah 100% elektronik, sementara layanan Peralihan Hak sedang bertransisi melalui sistem hybrid.

 

“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrian sampai 80%,” papar Menteri Nusron.

 

BACA JUGA  325 Armada dan Awak Bus Lulus Pemeriksaan Ketat, Mudik Gratis ke Jateng 2026  Siap Berangkat! 

Digitalisasi hadir untuk memberi rasa tenang bagi para pemilik tanah. Lewat sistem elektronik, akses data pertanahan jadi jauh lebih mudah dan transparan. Selain praktis, cara ini sangat efektif meminimalisir risiko kerusakan fisik maupun kehilangan sertifikat. Menurut Menteri Nusron, langkah ini adalah solusi jitu untuk memastikan dokumen kita tetap asli dan mustahil dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Lepas Mudik Gratis via Kereta, 648 Perantau Pulang ke Jateng

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

 

Hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertipikat. Atau sekitar 7,8% dari total sertipikat yang telah terbit secara nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2% yang masih berbentuk analog.

 

Penulis

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Ikatan Dinas

16 April 2026 - 08:58 WIB

"Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan usulan transformasi STPN di RDP Komisi II DPR"

Cek Sertipikat Digital Kini Mudah, Cukup Pakai Smartphone via Sentuh Tanahku

15 April 2026 - 08:17 WIB

"Aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone untuk cek sertipikat digital"

Tiga Kali Berturut, BPR Jwalita Trenggalek Raih Goolden Trophy TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 20:24 WIB

Audit Kinerja ATR 2026: Dari Perencanaan Hingga Evaluasi Harus Terukur

14 April 2026 - 08:05 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo

11 April 2026 - 22:02 WIB

Warga mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan

Wagub Seno Aji Dukung PJI Kaltim Dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan

10 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Terkini