Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 1 Apr 2026 12:23 WIB

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah untuk Swasembada Pangan


					Perlindungan lahan sawah produktif menjadi kunci terwujudnya swasembada pangan. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri) Perbesar

Perlindungan lahan sawah produktif menjadi kunci terwujudnya swasembada pangan. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri)

PanselaNews.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh memperkuat perlindungan lahan sawah guna mewujudkan swasembada pangan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan penguatan tiga kebijakan strategis: Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Target RPJMN 2029: 87% Lahan Sawah Harus Jadi LP2B

Komitmen pemerintah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029. Namun, Menteri Nusron mengakui capaian saat ini masih perlu ditingkatkan signifikan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai 68,03% dari luas lahan sawah. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angka tersebut baru 41,22%.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.

Penetapan SK LP2B Jadi Langkah Darurat

Menunggu proses revisi tata ruang, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Kebijakan ini menjadi dasar penguatan perlindungan lahan sawah di masa transisi.

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026: Senjata Pengendalian Alih Fungsi

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini memperkuat instrumen pengendalian melalui penetapan LSD sebagai mekanisme utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi. Pemerintah menargetkan perluasan ke 12 provinsi tambahan, kemudian dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Nor)

BACA JUGA  Warga Keluhkan Jalan Rusak Ngetal - Gandusari, Polres Trenggalek Respon Cepat Tinjau Lokasi
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Ikatan Dinas

16 April 2026 - 08:58 WIB

"Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan usulan transformasi STPN di RDP Komisi II DPR"

Cek Sertipikat Digital Kini Mudah, Cukup Pakai Smartphone via Sentuh Tanahku

15 April 2026 - 08:17 WIB

"Aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone untuk cek sertipikat digital"

Tiga Kali Berturut, BPR Jwalita Trenggalek Raih Goolden Trophy TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 20:24 WIB

Audit Kinerja ATR 2026: Dari Perencanaan Hingga Evaluasi Harus Terukur

14 April 2026 - 08:05 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo

11 April 2026 - 22:02 WIB

Warga mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan

Wagub Seno Aji Dukung PJI Kaltim Dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan

10 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Terkini