PanselaNews.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh memperkuat perlindungan lahan sawah guna mewujudkan swasembada pangan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan penguatan tiga kebijakan strategis: Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Target RPJMN 2029: 87% Lahan Sawah Harus Jadi LP2B
Komitmen pemerintah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029. Namun, Menteri Nusron mengakui capaian saat ini masih perlu ditingkatkan signifikan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai 68,03% dari luas lahan sawah. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angka tersebut baru 41,22%.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.
Penetapan SK LP2B Jadi Langkah Darurat
Menunggu proses revisi tata ruang, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Kebijakan ini menjadi dasar penguatan perlindungan lahan sawah di masa transisi.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026: Senjata Pengendalian Alih Fungsi
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini memperkuat instrumen pengendalian melalui penetapan LSD sebagai mekanisme utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi. Pemerintah menargetkan perluasan ke 12 provinsi tambahan, kemudian dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.
Raker dan RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Nor)














